Berita Pariaman Hari Ini
Warga Temukan Mayat di bawah Jembatan Guguak Kota Pariaman, Polisi Sebut Mengapung dan Tertelungkup
Mayat seorang warga ditemukandi Sungai Batang Air Pampan, tepatnya di bawah Jembatan Guguak, Kelurahan Jawi-Jawi I Kecamatan Pariaman Tengah pada hari
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Mayat seorang warga ditemukandi Sungai Batang Air Pampan -- tepatnya di bawah Jembatan Guguak -- Kelurahan Jawi-Jawi I Kecamatan Pariaman Tengah, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi tersebut diinformasikan oleh Kapolsek Kota Pariaman, AKP Edi Karan menyebutkan bahwa korban diduga seorang Orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.
Menurutnya, identifikasi korban adalah seorang lelaki bernama Syafrudin (52) warga yang beralamat di Kelurahan Jawi-Jawi II Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumbar.
Kapolsek menjelaskan kronologi atas ditemukannya, ODGJ dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Sungai Batang Air Pampan, tepatnya di bawah Jembatan Guguak,
"Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 14.00 WIB korban dilihat oleh saksi Arlina sedang mandi-mandi di pinggir Sungai Batang Air Pampan Kelurahan Jawi Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman," kata AKP Edi Karan.
Baca juga: Desa Wisata Apar Diapresiasi Kemenparekraf RI, Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Kemudian, saksi meminta korban untuk pulang, dan korban pun segera pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya.
Namun, pada Selasa sekira pukul 16.00 WIB korban kembali mandi-mandi di sungai tersebut.
"Sekira pukul 16.30 WIB saksi lainnya, Ispardian menemukan korban mengapung dalam posisi tertelungkup," lanjut AKP Edi Karan.
Baca juga: Genius Umar Terima Undangan Kemenparekraf RI, Hadiri Malam Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Adapun ketinggian air sungai saat ditemukannya mayat tersebut ialah di bawah lutut orang dewasa.
Lebih lanjut, mayat korban ditemukan persis di bawah Jembatan Guguak Kelurahan Jawi jawi I, Pariaman Tengah.
AKP Edy Karan melanjutkan, pada saat mayat korban ditemukan, keluarga korban telah menerimanya dan menolak untuk dilakukan visum luar dan autopsi.
Lanjut dia, keluarga korban bersedia untuk membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan Visum Luar dan autopsi.
Terakhir kata AKP Edi Karan, mayat korban selanjutnya sudah diserahkan kepada keluarga, dan akan disemayamkan di rumah duka sebelum dimakamkan nantinya.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)