Soal Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah, Pengamat: Jangan Hambat Konsumen dan Pelaku Usaha Mikro

Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi mengatakan pelarangan peredaran minyak goreng curah di pasaran harus direspon oleh

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ilustrasi: Suasana di kedai pedagang yang menjual bahan pokok di Pasar Raya Padang, Jumat (26/11/2021). 

Ia menambahkan, jikapun harga minyak goreng kemasan nantinya melonjak, ia akan tetap membelinya.

"Mau tidak mau, jika nanti harganya mahal terpaksa dibeli, karena minyak goreng sangat diperlukan setiap hari," lanjut Jus.

Dalam sehari, Jus mengaku menghabiskan satu kilogram minyak goreng untuk memasak.

"Bahkan bisa dua kilogram minyak goreng curah dalam sehari," ujar Jus.

Sementara itu, seorang warga Koto Marapak Pariaman Timur, Ande yang sehari-hari memasak menggunakan minyak goreng curah tidak keberatan jika minyak goreng curah tidak dipasarkan kedepannya.

"Tidak masalah, kalau minyak kiloan (curah) tidak dijual, maka kami di rumah akan membeli minyak goreng kemasan," ujarnya.

Biasanya kata dia, satu liter minyak goreng curah biasa ia gunakan untuk memasak selama 3 hari atau tiga kali memasak.

Mengenai harga, Ande mengatakan bahwa selisih harga antara minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan tidak jauh berbeda, maka dari itu ia tidak keberatan jika minyak goreng curah dilarang untuk diperjual belikan.
(TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved