Rencana Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Pariaman Tak Ambil Pusing

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) berencana melarang penjualan minyak goreng curah yang berlaku di seluruh

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sejumlah masyarakat tampak sedang membeli bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Pariaman, Jumat (26/11/2021) 

Senada dengan Baik, pedagang bahan-bahan pokok lainnya, Gusniati (47) mengaku juga belum mengetahui informasi mengenai Permendag RI No. 36 tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Ada Kapas dan Minyak Goreng?

Baca juga: Apakah Fungsi Kapas dan Minyak Goreng pada Kapal Otok-Otok?

Gusniati menilai masyarakat lebih memilih minyak goreng kemasan, faktor utamanya ialah kenaikan harga minyak goreng curah.

"Minyak goreng curah naik sejak sebulan terakhir, naiknya bertahap dari Rp 15 ribu per kilo, sekarang Rp 18 ribu," ucapnya.

Baca juga: TIPS 5 Cara Agar Minyak Goreng Tidak Cepat Menghitam Setelah Masak, Upaya untuk Berhemat

Baca juga: Promo JSM Alfamart Periode 5-7 Februari 2021, Cek Katalog! Ada Beras, Minyak Goreng hingga Sabun

Sedangkan kata dia, harga minyak goreng kemasan untuk 1 liternya ialah Rp 19 ribu, untuk kemasan lebih besar yaitu 2 liter dijual dengan harga Rp 32 ribu hingga Rp 38 ribu.

Pedagang ini menilai, minyak goreng curah memang kadang kurang higienis.

"Kadang memutih karena dingin, minyak itu membeku, barangkali kurang matang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved