Daftar UMP 2022 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Tertinggi dan Bengkulu Terendah

Jumlah upah minimum propinsi (UMP) 2022 di Sumatera Barat adalah Rp 2.512.539.

Editor: afrizal
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang - Daftar UMP 2022 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Tertinggi dan Bengkulu Terendah 

TRIBUNPADANG.COM- Jumlah upah minimum propinsi (UMP) 2022 di Sumatera Barat adalah Rp 2.512.539.

Namun, angka ini bukanlah nilai terbesar di Pulau Sumatera.

Setelah pemerintah mengumumkan UMP 2022 di 33 provinsi, jumlah tertinggi di Sumatera ada di Bangka Belitung.

Baca juga: Daftar UMP Sumatera Barat dan 33 Provinsi Lainnya di Indonesia

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 2,512 Juta, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022

Melansir Kompas.com, UMP 2022 tertinggi dipegang oleh wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yakni sebesar Rp 3.264.884.

UMP Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan sekitar Rp 34.861 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.230.023,66.

Sementara itu, UMP 2022 terkecil di wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya di tempati oleh Provinsi Bengkulu.

UMP 2022 Bengkulu berada di angka Rp 2.238.094. UMP Bengkulu tersebut naik sekitar Rp 23.094 jika dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 2.215.000.

Sementara itu, untuk UMP 2022 Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan sama sekali, yakni tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Upah minimum Sumatera Selatan tak mengalami kenaikan karena pada tahun ini UMP-nya sudah melampaui ketentuan batas atas.

Sesuai dengan penetapan dari pemerintah pusat kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar rincian UMP 2022 di Sumatera dab propinsi lainnya:

1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460

2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved