Kota Padang Panjang
Hari Jadi Kota Padang Panjang ke-231 Digelar Secara Sederhana, Diperingati 1 Desember 2021 Mendatang
Hari Jadi Kota (HJK) Padang Panjang ke-231 tinggal menghitung hari, yang akan jatuh atau tepatnya pada 1 Desember 2021 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM, TRIBUN PANJANG -- Hari Jadi Kota (HJK) Padang Panjang ke-231 tinggal menghitung hari, yang akan jatuh atau tepatnya pada 1 Desember 2021 mendatang.
Rilis dari Dinas Kominfo Pemko Padang Panjang ke redaksi, Kamis (25/11/2021) menyebutkan, kegiatan akan digelar secara sederhana.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada kegiatan kesenian, musik, keagamaan serta rapat paripurna istimewa.
"Khusus untuk tahun (2021) ini, kita hanya akan menggelar HJK dengan Rapat Paripurna Istimewa saja."
"Sebab saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19. Kita akan gelar yang sederhana saja. Tidak ada hiburan yang akan menampilkan artis ibu kota seperti biasa," ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST kepada Kominfo, Rabu (24/11/2021) kemarin.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Resmikan Pakan Akaik di Padang Panjang Expo, Penandatanganan Nota Kesepahaman
Baca juga: Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran: Kunci Sukses Pariwisata, Terletak di Pemasaran
Dikatakan Wita, di Rapat Paripurna Istimewa, dikemas acara dengan mengedepankan kearifan lokal. Akan ada prosesi “mamangia” (memanggil-red) Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ada di Padang Panjang.
Adapun tiga KAN itu terdiri dari KAN Gunung, KAN Bukit Surungan dan KAN Lareh Nan Panjang.
“Untuk tahun ini, akan menjadi Sipangka Adaik KAN Gunung. Setiap KAN di Padang Panjang ini memiliki keistimewaan tersendiri."
"Khusus di KAN Gunung ini, keistimewaannya adalah ada makanan adat yang disajikan di kegiatan makan bajamba."

"Setelah itu akan ada iringan Tari Galombang sampai ke tempat Rapat Paripurna Istimewa,” paparnya.
Ditambahkannya, di Rapat Paripurna Istimewa nanti, akan ada sambutan dari tokoh masyarakat, gubernur, wali kota, ketua DPRD. Rangkaian acara juga akan ada penyematan pin emas kepada tokoh masyarakat.
Wita bercerita kenapa HJK diperingati setiap 1 Desember. Pada 1 Desember 1888, berdasarkan Surat Gubernur Hindia Belanda Nomor 1 (Stbl. No. 181/1888), Padang Panjang ditetapkan sebagai ibukota Luhak atau Afdeeling Batipuh en X-Koto (Padang Panjang), dengan asisten residennya yang pertama, H Prins.
Meskipun demikian, sebutnya lagi, jauh sebelum ditetapkan sebagai ibu kota Afdeeling Batipuh en X-Koto, di Padang Panjang sudah ada pemukiman masyarakat yang berciri perkotaan yang ditandai dengan ditemukannya fasilitas air minum untuk penduduk Kota Padang Panjang yang berangka Tahun 1790.
“Atas dasar penemuan fasilitas air minum ini, Tahun 1790 dianggap sebagai tahun lahirnya Kota Padang Panjang."
"Adapun tanggal 1 Desember yang ditetapkan sebagai hari ulang tahun Kota Padang Panjang diambil dari tanggal diresmikannya Padang Panjang sebagai ibukota Afdeeling Batipuh en X-Koto oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1 Desember 1888."
Lanjutnya, penggabungan kedua peristiwa bersejarah tersebut, kemudian melahirkan kesepakatan yang menetapkan hari lahir Kota Padang Panjang pada 1 Desember 1790. (*/rls/cigus)