Maling Jebol Dinding Konter Pulsa di Padang, Larikan Voucher Paket Internet Senilai Rp 30 Juta
Pencuri jebol dinding konter voucher Internet AAM CELL dan membawa kabur sebanyak 4 unit HP dan voucher paket internet Rp 30 juta rupiah di Kota Padan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pemuda nekat menjebol dinding sebuah konter di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Aksinya dilakukan Kamis (7/11/2021) silam di sebuah konter voucher internet AAM di Jalan Prof Dr Hamka Nomor 154, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Ratusan lembar voucher paket internet pun diembat pelaku.
Baca juga: Kronologi 2 Maling Besi Ditangkap Polresta Padang, Hasil Curian Ditemukan di Tempat Barang Bekas
Baca juga: Modus Baru Pencuri HP di Padang, Tuduh Korban Maling Helm hingga Pura-pura Punya Pistol
Nilainya tak tanggung-tanggung karena mencapai Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan Tim Klewang Polresta Padang telah mengamankan 2 orang pelaku beradik kakak Senin (22/11/2021).
"Kami dari Polresta Padang telah mengamankan 2 orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda, Rabu (24/11/2021).
Pelaku inisial Za (25) dan Ef (40) warga Ikur Koto, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Pelaku utama bernama Za yang menjebol dinding konter voucher paket internet dan mengambil barang-barangnya.
Sedangkan pelaku bernama Ef menyimpan barang hasil kejahatan tersebut.
Pelaku diduga melakukan pencurian sekitar 03.00 WIB pada Kamis (7/10/2021) di sebuah konter voucher Jalan Prof Dr Hamka Nomor 154, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pelaku panggilan Za (25) masuk ke dalam konter voucher dengan merusak dinding belakang toko, selanjutnya mengambil barang-barang berharga yang ada," katanya.
Ia mengatakan, pelaku mengambil 4 unit HP dan voucher paket internet yang bernilai Rp 30 juta rupiah.
"Awalnya kita amankan pelaku utama bernama Za (25) di daerah Surian, Kabupaten Solok Selatan. Dimana kita juga dibantu oleh jajaran Polsek setempat," katanya.
Selanjutnya dilakukan interogasi sehingga diketahui juga keterlibatan kakaknya bernama Ef.
"Kakak pelaku yang bernama Ef ini yang menyimpan barang hasil curian berupa voucher paket internet sebanyak 500 lembar," katanya.
Sampai saat ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 500 lembar voucher paket internet, HP Samsung A8, dan HP Samsung S8+. (*)