Aturan PPKM Natal & Tahun Baru Berlaku Mulai 24 Desember, Larangan Cuti bagi ASN hingga Karyawan

Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: afrizal
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM- Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 resmi dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah kembali menerapkan aturan dan ketentuan untuk mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Momentum Nataru: Ketahui Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 No 62 Tahun 2021

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok Jelang Nataru di Pasar Raya Padang, Harga Telur Mulai Berangsur Naik

Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved