Oknum Guru Ngaji di Padang Dilaporkan Pihak Orangtua, Polisi Sebut Korbannya Bocah Lelaki

Seorang oknum guru ngaji harus berurusan dengan pihak kepolisian menyusul dugaan tindak cabul terhadap sejumlah bocah lelaki di Kecamatan Padang Timur

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021). 

Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved