UMP
Daftar 15 Provinsi Indonesia dan Besaran UMP Tahun 2022, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2022, yang rata-rata sebesar 1,09% (persen).
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2022, yang rata-rata sebesar 1,09% (persen).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah,saat menggelar Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan UMP 2022 pada 16 November 2021.
Upah Minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula, yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 2,512 Juta, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022

Baca juga: Jika Pekerja Lama Digaji Upah Minimum, Dirjen PHI dan Jamsos: Kemnaker Ancam, Beri Sanksi Perusahaan
Besaran UMP yang sudah diketahui pada masing-masing daerah Indonesia 2022:
1. Riau
UMP Riau: RP 2.938.564
UMP Riau naik 1,7% sebesar Rp 50.000 dibanding 2021.
Melansir laman riau.go.id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Riau, Jonli, mengatakan, rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ucap Jonli.
2. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan sebesar: 3.144.446
Dikutip dari TribunSumsel.com, kebijakan tersebut tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.