Padang Pariaman

Terapkan Konsep Digital, Nagari III Koto Aua Malintang Padang Pariaman Kini Punya Aplikasi Sipena

Aplikasi Sipena sudah kami rancang sejak tahun 2019 dan pada 2020 aplikasi ini baru diluncurkan sehingga sudah dapat dinikmati oleh warga

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Wali Nagari III Koto Aua Malintang Azwar Mardin menunjukkan anjungan aplikasi digital di kantornya, Kamis (5/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- Nagari III Koto Aua Malintang ialah suatu daerah yang ada di Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Salah satu keistimewaan nagari ini ialah karena sudah diterapkannya konsep nagari digital.

Wali Nagari III Koto Aua Malintang, Azwar Mardin menuturkan bahwa nagari digital yang sudah diterapkan di daerahnya ialah suatu upaya untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca juga: Potensi Wisata Bukik Bulek di Padang Pariaman, Panorama Alam nan Indah, yang Butuh Sentuhan Pemda

Baca juga: Nelayan Pariaman Sewakan Jasa Antar Spot Mancing, Wali Kota Genius Umar: Turut Bantu Promosi Wisata

Adapun bentuk pelayanan digital yang diberlakukan di nagari tersebut ialah pelayanan masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sipena (Sistem Pelayanan Nagari) Online.

"Aplikasi Sipena sudah kami rancang sejak tahun 2019 dan pada 2020 aplikasi ini baru diluncurkan sehingga sudah dapat dinikmati oleh warga hingga saat ini," kata Azwar Mardin. Kamis (4/11/2021).

Dengan aplikasi Sipena, kata Azwar warga dapat mengurus sejumlah keperluan surat menyurat melalui telepon pintar (smart phone) yang dimiliki.

Adapun jenis keperluan masyarakat yang dapat dilayani oleh pejabat nagari di aplikasi Sipena ialah surat keterangan domisili, penghasilan, cacat, perjalanan, ahli waris, kematian, kelahiran, belum menikah, kelakuan baik, menikah, dan bercerai.

Baca juga: Fabio Quartararo Siap Dominasi MotoGP 2021, El Diablo Konsisten hingga Pengujung Musim

Ia berujar bahwa yang penting masyarakat punya akses internet, sehingga aplikasi dapat digunakan untuk keperluan urusan dengan pihak nagari.

Kemudian ia menjelaskan bahwa masyarakat di nagarinya dapat mengetahui persyaratan-persyaratan suatu keperluan lewat aplikasi Sipena, dan juga dapat mengetahui kepastian selesainya permintaan layanan.

Adapun berita atau informasi lain tentang Nagari III Koto Aua Malintang juga dapat dilihat di aplikasi tersebut.

"Ini adalah upaya memberikan layanan yang mudah dan tidak berbelit-belit kepada masyarakat," imbuh Azwar.

Untuk diketahui juga, aplikasi Sipena Online yang diperuntukkan kepada masyarakat nagari tersebut telah tersedia playstore, yang bisa diunduh secara gratis.

Kemudian, Azwar menyampaikan, selain aplikasi layanan, di kantor Nagari III Koto Aua Malintang juga telah menggunakan absensi dan tanda tangan elektronik.

Mengenai tanda tangan elektronik, dengan begitu wali nagari dapat memberikan tanda tangannya meski tidak berada di kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved