Aksi Konvergensi Stunting Pasaman Barat

STUNTING merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melaksanakan delapan Aksi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi. Langkah itu sekaligus percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang meliputi di semua tingkatan mulai desa, kecamatan hingga kabupaten saat ini. 

Artikel Oleh: Sasmita  Siregar, SS., M.Eng, Kepala Bidang Sosial dan Budaya, Bappeda Pasaman Barat

STUNTING merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Kondisi gagal tumbuh pada anak balita ini disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK tersebut.

Sebagai Komitmen dalam melakukan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting maka Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan delapan Aksi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.

Utamanya, sesuai dengan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten/ Kota, setiap tahunnya semenjak Tahun 2019 lalu.

Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku memuat langkah-langkah strategis yang dapat digunakan para pemangku kepentingan dalam rangka mengkomunikasikan dan memberikan edukasi tentang bagaimana mengubah perilaku dalam percepatan penurunan stunting.

- Audiensi 30 Maret 2021
- Lokakarya 31 Maret - 1 April 2021
- Pendalaman 3-4 Mei 2021
- Finalisasi Pendampingan 29-30 Juni
- Diseminasi 31 Agustus 2021

Baca juga: Kasus Stunting di Sumbar Masih Tinggi, Wagub Audy Galakkan Konsumsi Telur Setiap Hari

Angka prevalensi stunting Pasaman Barat Tahun 2020 berada pada angka 20,71% dengan jumlah 7.645 Balita (sumber: e-PPGBM). Prevalensi stunting menjadi indikator kinerja utama pada RPJMD 2021 – 2026, dengan penurunan level hingga 13,00% pada tahun 2026, realistiskah?

Baca juga: Aplikasi Ayo Cegah Stunting Inovasi Pukesmas Andalas Padang, Lindungi Anak Sejak Masa Prakehamilan

Strategi dan Kebijakan

Upaya penurunan prevalensi stunting membutuhkan kolaborasi bersama melalui kegiatan konvergensi yang sistematis, terpadu dan terukur.

Melaksanakan konvergensi pencegahan stunting pada semua tingkatan (desa, kecamatan hingga kabupaten) merupakan sebuah keniscayaan.

Strategi tersebut dicapai melalui kebijakan:

a) penyusunan kebijakan tentang pencegahan stunting,

b) penyusunan strategi untuk melibatkan swasta, masyarakat madani, dan komunitas,

c) kampanye komunikasi perubahan perilaku,

d) terlaksananya konvergensi tingkat daerah dan nagari,

e) pemenuhan asupan kalori dan protein perkapita sesuai standar, dan

f) menjadikan keluarga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) sebagai prioritas program.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melaksanakan delapan Aksi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi. Langkah itu sekaligus percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang meliputi di semua tingkatan mulai desa, kecamatan hingga kabupaten saat ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melaksanakan delapan Aksi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi. Langkah itu sekaligus percepatan pencegahan dan penurunan stunting yang meliputi di semua tingkatan mulai desa, kecamatan hingga kabupaten saat ini. (ISTIMEWA)

Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama Yayasan Cipta dengan dukungan Tanoto Foundation sejak Bulan Maret Tahun 2021 telah melakukan pendalaman terhadap Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepatan Penurunan Stunting.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam rangka bergerak bersama untuk mengatasi permasalahan sumber daya manusia.

Strategi komunikasi perubahan perilaku di Pasaman Barat menyasar kepada:

a) kampanye perubahan perilaku untuk masyarakat umum,

b) komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran,

c) advokasi berkelanjutan kepada pengambil kebijakan, dan

d) pengembangan kapasitas pengelola program.

Rencana aksi perubahan perilaku terdiri dari tiga aspek, yaitu:

a) perencanaan, b) pelaksanaan, dan e) pemantauan dan evaluasi.

Aspek perencanaan, hal pokok yang harus dilaksanakan adalah mengidentifikasi perilaku sasaran prioritas, menetapkan tujuan umum dan tujuan khusus.

Yakni, berdasarkan prioritas, mengidentifikasi kelompok sasaran, menyusun pesan kunci komunikasi, mengembangkan materi komunikasi, menganalisa saluran komunikasi, dan menyusun rencana kegiatan, pembagian peran dan rencana pemantauan dan evaluasi.

Aspek pelaksanaan, hal pokok yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu adanya kebijakan dan sosialisasi dari kebijakan tersebut.

Hal itu meliputi antara lain; terlaksananya intervensi stunting oleh pemberi layanan puskesmas, dukungan dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan intervensi oleh pemerintah nagari, serta posyandu dan PAUD dalam pemberian layanan.

Aspek pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tingkat kejorongan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

Beberapa kegiatan penting terkait penanganan stunting di kabupaten Pasaman Barat diantaranya pembentukan pos gizi, penyegaran kader posyandu, kunjungan rumah intervensi faktor dominan pada kasus stunting.

Selanjutnya, konseling catin, sosialisasi stunting ke kecamatan bersama lintas sektor, pembangunan jamban sehat dan sarana CTPS untuk keluarga miskin, pelatihan PMBA, peningkatan pengetahuan tentang analisa data posyandu,

Berikutnya, demo pembuatan makanan anak usia 6 – 24 bulan, pembinaan sekolah dengan kudapan sayur dan buah, pemberian PMT balita, peningkatan frekuensi penyuluhan, pelatihan kelompok pendukung ASI, sosialisasi melalui radio, serta kampanye germas di seluruh kecamatan.(*/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved