Pemulung di Padang Cabuli Putri Sendiri Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak

Pemulung diduga cabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur dijerat pasal tentang Perlindungan Anak. Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrest

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ISTIMEWA/DOK.POLRESTA PADANG
Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemulung diduga cabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11/2021).

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Pemuda di Padang Cabuli Pacar yang Masih Bawah Umur, Sikap Korban ke Orang Tua jadi Berubah

Baca juga: Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

Ia mengatakan kejadian ini berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perbutan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan laporan tersebut diketahui kalau korban berinisial ML (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, dan pelakunya diduga ayah kandungnya sendiri berinisial SL (50)," katanya.

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Pelaku Ditetapkan Tersangka Meski Tak Mengaku

Baca juga: Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi

Kata dia, inisial SL (50) ditangkap Senin (1/11/2021) saat sedang duduk-duduk di sebuah gudang Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Ia menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang pemulung diduga mencabuli anak kandungnya pada bulan Mei 2020 yang lalu.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tiri kepada Polisi: Keterangan Sementara Sudah 25 Kali

"Kejadian berawal ketika pelapor melihat terlapor (ayah kandung korban) keluar dari dalam kamar dengan memakai kain sarung," katanya.

Pelapor pun melihat korban dalam kondisi tertidur dan melihat ada bekas cairan diduga sperma di bagian bokong korban.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Luka Memar Dekat Mata

"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait cairan tersebut, lalu korban menjawab tidak tahu," katanya.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, bahwa itulah awak kecurigaan pelapor bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas dan diduga korban telah dicabuli sebanyak 2 kali.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Luka Memar Dekat Mata

"Karena tidak terima, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polresta Padang," katanya.

Setelah kakak korban datang melapor ke Polresta Padang, dilakukan visum et repertum terhadap korban.

"Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku

Setelah itu, dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan didapatkan informasi sedang berada di sebuah gudang barang bekas.

Kata dia, gudang tersebut berlokasi di Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Luka Memar Dekat Mata

"Setelah itu petugas dari Unit PPA Satreskrim dan anggota piket reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku diamankan saat sedang duduk-duduk di kawasan gudang barang bekas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved