Pemuda di Padang Cabuli Pacar yang Masih Bawah Umur, Sikap Korban ke Orang Tua jadi Berubah
Polresta Padang mengamankan seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial D (18), dan korban berinisial SI (15).
Mereka sama-sama warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Operasi Patuh Singgalang di Bukittinggi Dimulai 20 September 2021, Berlangsung Selama 14 Hari
Pelaku dan korban diduga menjalin hubungan dengan status pacaran.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul ini dilakukan pelaku sebanyak 2 kali.
Kata dia, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada hari Rabu (21/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dan Senin (2/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Sekitar 40 Peserta SKD CPNS Padang Didiskualifikasi, Tak Hadir Diduga karena Positif Covid-19
"Kejadiannya di dalam kamar sebuah rumah yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung," kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya bahwa sudah tidak perawan lagi.
Sebelumnya, sikap korban berubah menjadi suka melawan kepada orang tua dan biasanya tidak pernah.
"Korban bercerita kepada keluarganya bahwasanya ia tidak perawan lagi, dan yang melakukannya adalah pelaku," katanya.
Dikatakannya, pelaku diserahkan oleh orang tua ke Polsek Bungus Teluk Kabung dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang. (*)