Pemulung di Padang Cabuli Putri Sendiri Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak

Pemulung diduga cabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur dijerat pasal tentang Perlindungan Anak. Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrest

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ISTIMEWA/DOK.POLRESTA PADANG
Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021). 

"Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku

Setelah itu, dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan didapatkan informasi sedang berada di sebuah gudang barang bekas.

Kata dia, gudang tersebut berlokasi di Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Luka Memar Dekat Mata

"Setelah itu petugas dari Unit PPA Satreskrim dan anggota piket reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku diamankan saat sedang duduk-duduk di kawasan gudang barang bekas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved