Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Jual Owa Ungko Rp 800 Ribu
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sita satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Ia mengtatakan, hasil kerjasama tersebut diamankan seorang pelaku berinisial RP (24) di Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin saat Pandemi Melalui Sistem Online
"Pelaku sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," katanya.
Ia menyebutkan, diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.
"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri Dimutasi: Digantikan Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Sumbar
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan ini sindikat dan diduga masih ada rekan lainnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)