Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Jual Owa Ungko Rp 800 Ribu

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sita satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar saat memperlihat barang bukti berupa kepala rusa dan kijang yang sudah diawetkan, Senin (1/11/2021) 

Ia mengtatakan, hasil kerjasama tersebut diamankan seorang pelaku berinisial RP (24) di Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin saat Pandemi Melalui Sistem Online

"Pelaku sebelumnya memang dilakukan upaya penangkapan, tapi yang bersangkutan melarikan diri. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar," katanya.

Ia menyebutkan, diamankan barang bukti berupa seekor owa ungko dalam kondisi hidup, 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang telah diawetakan.

"Pelaku menjualnya melalui online dan sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 2 tahun," katanya.

Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri Dimutasi: Digantikan Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Sumbar

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dikarenakan ini sindikat dan diduga masih ada rekan lainnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved