OTT KPK di Riau, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, turut mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Editor: Saridal Maijar
Google.com
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, turut mengamankan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Kini, Andi Putra telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Andi Putra telah dibawa ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021) sore.

Andi Putra saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin (18/10/2021). 

Baca juga: OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Ditangkap, Firli: Penyelidik & Penyidik Masih di Lapangan

"Informasi sementara hari ini pesawat (yang membawa Andi berangkat) pukul 15.00 WIB dari Pekanbaru," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021). 

Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. 

Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya. 

Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. 

Baca juga: KPK Masih Periksa Sejumlah Pihak, yang Diduga Kena OTT di Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

Satu di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. 

Hal ini dilakukan supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. 

Baca juga: Bupati Muba Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Plt Jubir, Ali Fikri: 1x24 Jam Tentukan Hasil Pemeriksaan

 

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut. 

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.  

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka, KPK Terbangkan Bupati Kuansing dari Pekanbaru ke Jakarta Sore Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved