Kominfo Telah Tutup, 4.874 Akun Pinjaman Online Semenjak 2018 Silam
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) melalui memberikan perhatian serius pada perusahaan pin
Editor:
Emil Mahmud
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehingga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online
Halaman 2 dari 2