Kominfo Telah Tutup, 4.874 Akun Pinjaman Online Semenjak 2018 Silam

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) melalui memberikan perhatian serius pada perusahaan pin

Editor: Emil Mahmud
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate 

107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehingga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.

"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved