Cek 2 Link Resmi Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bagi penerima subsidi gaji di cek segera secara online melalui 2 link resmi Kemnaker dan BPJS. Seperti yang diketahui, Kemnaker akan memperluas cakup
Editor:
Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah 2 link untuk cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta, yakni: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.