Tak Lolos PPPK Guru Tahap 1, Bisa Mengikuti Seleksi Tahap 2 dan 3 Pada November Mendatang
Ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 P
TRIBUNPADANG.COM - Ada sebanyak 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 bisa dilihat melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.
Baca juga: Berikut Ini Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Cara Download dan Cetak Kartu Ujian CPNS
Baca juga: Ketahui Besaran Gaji Jika Lulus CPNS Padang Tahun 2021, Arfian: Diberikan 80 Persen
“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem.
Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.
Lantas, bagaimana nasib peserta yang tak lolos seleksi kompetensi tahap 1 ini?
Baca juga: Hasil SKD CPNS Padang Diumumkan Pertengahan Oktober 2021, Arfian: Tiga Terbaik Lanjut SKB
Baca juga: 149 Peserta SKD CPNS Padang Dinyatakan Gugur, BKPSDM: Ada Terlambat dan Tak Hadir Ujian
Para guru honorer yang tidak lolos pada Seleksi Kompetensi tahap I Guru ASN-PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni seleksi tahap 2.
JIka masih belum lolos, maka bisa mengikuti pada seleksi tahap 3 yang akan mulai digelar pada 28 November 2021.
Berdasarkan PermenPANRB 28 Tahun 2021 serta merujuk pada Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, berikut ketentuan seleksi PPPK Guru tahap 2 dan 3:
Baca juga: Lima Formasi CPNS Padang 2021 Nihil Pelamar, Romy Elpa Segas: 3 untuk Disabilitas, dan 2 Umum
Baca juga: Kisah Peserta SKD CPNS Sumbar, Jauh-Jauh dari Agam hingga Kurang Tidur Demi Menghafal Undang-Undang
- Seleksi Kompetensi II
Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Seleksi Kompetensi Tahap III
Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-peserta-casn.jpg)