Ribuan Makam di TPU Padang Nunggak Bayar Retribusi, DLH Beri Tanda Silang
Ribuan ahli waris menunggak pembayaran retribusi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah kota (Pemko) Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ribuan ahli waris menunggak pembayaran retribusi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah kota (Pemko) Padang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, pengunggakan retribusi ini ada yang sudah puluhan tahun dan tidak diketahui lagi tempat tinggal ahli warisnya.
Menurutnya, makam yang menunggak ini berada di tiga TPU dikelola pemerintah, yakni sekitar 500 makam di TPU Bungus, 190 makam di TPU Air Dingin, dan sekitar seribu makam di TPU Tunggul Hitam.
"Padahal retribusinya murah, pembayaran retribusi setiap makam hanya Rp 150 ribu per dua tahun," kata Linda Afriani, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, penunggakan ini dikarenakan kebanyakan ahli waris setelah jenazah dimakamkan, mereka tidak lagi berada di Padang.

Baca juga: Puluhan Makam Jenazah Covid-19 di TPU Bungus Dibongkar, DLH Padang Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Kepala Sekolah SMAN 6 Padang Berharap Belajar Tatap Muka Kembali Dilaksanakan Seperti Sebelumnya
"Kita keluarkan surat izinnya untuk dimakamkan langsung dibayar untuk dua tahun, namun setelah itu, ahli waris kadang lupa membayarnya," tambah Linda Afriani.
Menurutnya, makam yang tidak dibayar akan diberi tanda merah, sehingga saat ahli waris ziarah mereka menyadarinya dan membayarkan retribusi.
"Kita sudah melakukan imbauan berupa spanduk di kecamatan-kecamatan, jika tidak segera melakukan pembayaran selama waktu tertentu akan dilakukan pengisian makam yang baru. " ungkapnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)