Penanganan Covid
Ketahui Aturan Lengkap, Hendak Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.
TRIBUNPADANG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).
"Tapi, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Luhut mengatakan, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Selain itu, bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Lantas, seperti apa aturan lengkap terkait pembukaan mal dan bioskop?

Berikut aturan soal mall dan bioskop seperti yang Tribunnews.com rangkum dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:
PPKM Level 3
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Gubernur Mahyeldi Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 Sumbar
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
PPKM Level 2
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Dikunjungi Kapolri dan Panglima TNI, Walikota Padang Paparkan Kondisi Terkini Penanganan Covid-19
Diketahui, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Kini menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian, ada 42 kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2