Penanganan Covid

Ketahui Aturan Lengkap, Hendak Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Editor: Emil Mahmud
Dokumentasi/TribunPadang.com
Ilustrasi: Bioskop Transmart Kota Padang 

TRIBUNPADANG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).

"Tapi, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Dalam keterangannya, Luhut mengatakan, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Selain itu, bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lantas, seperti apa aturan lengkap terkait pembukaan mal dan bioskop?

Ilustrasi: Bioskop Raya Padang CGV
Ilustrasi: Bioskop Raya Padang CGV (Dokumentasi/TribunPadang.com)

Berikut aturan soal mall dan bioskop seperti yang Tribunnews.com rangkum dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:

PPKM Level 3

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;

3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Diperpanjang Gubernur Mahyeldi Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 Sumbar

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

PPKM Level 2

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Dikunjungi Kapolri dan Panglima TNI, Walikota Padang Paparkan Kondisi Terkini Penanganan Covid-19 

Diketahui, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Kini menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian, ada 42 kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved