Tol Padang Pekanbaru
Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin, Telah Mencapai 42 Persen atau 15,14 KM
Hingga saat ini progres pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin hingga kini sudah 42 persen dari keseluruhan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini progres pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin hingga kini sudah 42 persen dari keseluruhan.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri Yakub mengatakan dari 42 persen lahan tersebut total sudah 623 bidang tanah yang telah bebas.
Namun, menurutnya ada sekitar 5 persen atau sekitar 80 bidang tanah yang akan diberikan uang ganti kerugian.
"Jangan ada lagi indikasi aset pemerintah daerah yang mestinya tidak dibayarkan, itu terbayarkan," kata Yuhendri, Kamis (16/92021).
Mengantisipasi hal itu, ia menyampaikan pihaknya intensif berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar clear terhadap objek yang akan diberikan dan dibebaskan untuk ganti rugi.
Secara akumulatif, panjang yang sudah dibebaskan ialah 15,14 Kilometer/KM.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Capai 42 Persen atau 15,14 Km

Baca juga: Progres Tol Seksi Padang-Sicincin, Hutama Karya Target 50 Persen hingga Akhir Tahun
Sepanjang itu sudah bisa dilakukan konstruksi oleh PT Hutama Karya.
Akan tetapi sepanjang 15,14 KM itu lokasinya masih terputus-putus dan masih parsial.
Hal tersebut karena di awal ada permintaan HK terhadap spot-spot yang prioritaskan karena pengerjaannya butuh waktu lebih lama dibanding spot bidang tanah secara keseluruhan.
Yuhendri juga menuturkan, selain itu ada 6,84 kilometer tanah yang sudah diusulkan pencairan ganti rugi ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Jika sudah dilakukan pencairan, akan melakukan pembayaran, salah satunya 80 bidang tanah yang tersebar di Sungai Buluh Selatan sampai ke Sicincin.
"Itu ada 80 bidang tanah dan ada 54 non bidang tanah yang akan diganti rugi," terang Yuhendri.
Tak hanya itu, ada sepanjang 0,47 kilometer/KM atau 3 persen yang sedang validasi.
Validasi dilakukan terkait dokumen, setelah divalidasi itu akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah.
PPK yang akan meneruskan ke LMAN untuk mengoptimalkan agar percepatan dalam pembayaran ganti rugi.