Berita Bukittinggi Hari Ini
Kasus Curanmor di Kota Bukittinggi, Kapolres: Dari 12 Barang Bukti, 6 Motor Belum Ada Laporan Polisi
Pihak kepolisian resor (Polres) Kota Bukittinggi mengamankan sebanyak 12 sepeda motor, di antara 6 unit sudah ada Laporan Polisi/LPnya
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian resor (Polres) Kota Bukittinggi mengamankan sebanyak 12 sepeda motor, di antara 6 unit sudah ada Laporan Polisi/LPnya.
Sedangkan, 6 unit sepeda motor lainnya belum diketahui pemilik dan belumlah ada Laporan Polisi atau LP.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengemukakan adanya pengungkapan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada juga 6 unit sepeda motor yang sampai sekarang belum ada Laporan Polisinya terdiri dari 3 unit Honda Beat, 2 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Honda Revo," ujar Kamis (16/9/2021)..
Sebelumnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan dengan inisial RS (28) dan Ro (28) yang merupakan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di kawasan wilayah Bukittinggi dan Agam Timur dapat melakukan pengecekan ke Polres Bukittinggi.
AKBP Dody Prawiranegara, berharap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mengeceknya ke Polres Bukittinggi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, yang merasa memiliki sepeda motor tersebut dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bukittinggi," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bukittinggi, 12 Sepeda Motor jadi Barang Bukti
Dikatakannya, masyarakat cukup membawa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut.
"Diimbau kepada semua masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak ada STNK atau BPKB asli," katanya.
Ia menjelaskan, terhadap kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi amankan 2 pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 12 kendaraan.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Deody Prawinegera, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Kami telah berhasil menyelidiki, mengungkap, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Bukittinggi, dan Agam Timur Sumatera Barat," kata AKBP Dody Prawinegara.
Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RS (28) dan Ro (28) yang merupakan warga Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
"Jajaran Reskrim kita melakukan penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Berdasarkan kamera CCTV tersebut, pihaknya melakukan penyelidik untuk mencari identitas dan keberadaan pelaku.

Pihaknya mendapati informasi kalau terduga pelakunya adalah inisial RS (28), sehingga dilakukan penangkapan.
Setelah pelaku inisial RS (28) diamankan, ia pun mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya.
"Ternyata inisial RS (28) ini bersama dengan rekannya berinisial Ro (28). Kedua pelaku ini setiap melakukan aksinya menggunakan kunci T," katanya.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menjelaskan, aksi pelaku ini dilakukannya sejak bulan April hingga September tahun ini.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita ada 6 unit sepeda motor yang sudah ada Laporan Polisinya.
Kata dia, sepeda motor tersebut terdiri dari 4 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 2 unit Yamaha Mio.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)