Hendak Konsumsi Ganja, Dua Pemuda asal Pasaman Dibekuk Polres Agam
Dua orang pemuda asal Nagari Ladang Panjang, Kabupaten Pasaman dibekuk SatresNarkoba Polres Agam terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua orang pemuda asal Nagari Ladang Panjang, Kabupaten Pasaman dibekuk SatresNarkoba Polres Agam terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Agam melalui Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin menerangkan, kedua pemuda tersebut ditangkap pada hari Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka ditangkap di Lapangan Bola Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Baca juga: KRONOLOGI Pria 55 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman, Adik Korban Ungkap Fakta Ini
"Kedua orang pelaku ialah JNS (19) dan RS (18) yang sama-sama warga Kenagarian Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman," ujar AKP Nurdin.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2,2 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening, serta satu buah batang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kronologi Kejadian
Kedua pelaku ditangkap saat akan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Gua Kelelawar Pandayo Jadi Destinasi Wisata Baru di Padang, Hendri Septa: akan Dibuat Jembatan
"Awalnya, sekira pukul 03.10 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dihubungi dan diberi tahu masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang telah diamankan oleh warga setempat," kata AKP Nurdin.
Kedua pelaku diamankan warga di lapangan bola karena sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi tempat kejadian.
"Sesampainya di tempat kejadian, petugas di hadapan saksi menginterogasi pelaku terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut," ujar dia.
Baca juga: Mobil Daihatsu Zebra Tabrak Bengkel di Pasaman, 3 Petani Dilarikan ke Rumah Sakit
Lanjut Kasubag Humas, kedua pelaku saat diinterogasi, mengaku akan mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersama WD dan teman-temannya.
"Pada saat itu, tim Opsnal melihat satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus plastik warna bening, dan sebatang rokok berisikan tembakau rokok dan narkotika gol 1 jenis ganja berada di hadapan pelaku," imbuhnya.
Kedua terduga pelaku kemudian mengakui bahwa ganja tersebut ialah milik WD. Sedangkan kata pelaku, WD sudah melarikan diri.
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di gelandang ke kantor SatresNarkoba Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia. (*)