Ganti Rugi 18 Lahan Disetujui, Wagub Sumbar: Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Berlanjut
Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru seksi Padang - Sicincin disetujui untuk dibayarkan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru seksi Padang - Sicincin disetujui untuk dibayarkan.
Delapan belas objek tanah itu terdiri atas sembilan bidang tanah dan sembilan non bidang tanah.
Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp11.479.879.100.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Progress Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Kita Agak Sulit Masuk Spot yang Melalui Pemukiman Warga
Baca juga: Penangguhan Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Gubernur Mahyeldi: Belum Dapat Detil Apa Isi Suratnya
Menurut Audy, informasi persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN," kata Audy.
Audy menyebutkan, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya.
"Ini akan terus berlanjut secara bertahap," ungkap Audy.
Audy menegaskan, sejauh ini komunikasi Pemprov Sumbar sudah terbuka dengan LMAN.
"Insya Allah tol Sumbar - Riau, seksi Padang - Sicincin akan terus berlanjut," sambungnya.
Secara lebih detail, informasi pembayaran UKG ini tertuang dalam surat dari Direktur LMAN Basuki Purwadi bertanggal 8 September 2021 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam surat tersebut tertulis, dari 21 objek pengadaan tanah yang dimohonkan, hanya 18 objek yang memenuhi ketentuan administratif.
Semuanya berada di Kelurahan Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Tentang pelaksanaan pembayaran ganti kerugian akan dilakukan melalui pembukaan rekening baru atas nama Pihak yang Berhak.
Pembayaran langsung uang ganti kerugian kepada pihak yang berhak dapat dilaksanakan setelah 4 (empat) hari kerja sejak diterbitkan persetujuan pembayaran ganti kerugian. (*)