Sijunjung
3 Pria di Sijunjung Tertangkap Tangan Berjudi Qiu-Qiu, Pemilik Warung Ikut Diamankan
Kasat Reskrim Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku diamankan dalam permainan judi dengan kartu Qiu-qui menggunakan uang taruhan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Polres Sijunjung mengamankan 4 orang terkait judi Sabtu (4/9/2021).
Kasat Reskrim Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku diamankan dalam permainan judi dengan kartu Qiu-qui menggunakan uang sebagai taruhannya.
Pelaku diketahui bernama F (29) seorang pedagang, S panggilan Del (36), ICP (34), dan R (36) pemilik warung.
"Pengamanan pelaku ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). Para pelaku ini kita amankan di wilayah Lubuk Tarok, Jorong Rumbai, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung," kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Baca juga: Pendaki yang Terjatuh di Cadas Marapi Berhasil Dievakuasi, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Pendaki yang Terjatuh di Cadas Gunung Marapi Diperkirakan Siang Ini Sampai di Bawah
Ia menjelaskan, pelaku diamankan sekitar pukul 14.50 WIB yang berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya dilakukan lidik dan penangkapan terkait informasi tersebut.
Pelaku bermain judi di sebuah warung di pinggir jalan umum dan diamankan 3 orang yang sedang bermain judi menggunakan kartu domino jenis permainan judi Qiu-Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
"Pada saat ditemukan oleh anggota, uang yang digunakan sebagai taruhan untuk bermain judi tersebut diletakkan di atas meja di depan masing-masing pemain judi," ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 3 orang yang sedang bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dibawa ke Polres Sijunjung.
Selain itu, pihaknya juga membawa pemilik warung untuk diminta keterangan dan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sijunjung.
Sedangkan untuk total uang yang digunakan Rp 274 ribu.
"Terhadap para pelaku dan pemilik warung dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke - 2e jo 303 bis ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta," katanya.(*)