Sumbar Anggarkan Insentif Nakes dalam APBD Perubahan 2021
APBD Perubahan 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, dan kekurangan insentif pajak.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan dalam APBD Perubahan 2021 yang disampaikan dalam Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
"Arah kebijakan belanja pada kebijakan APBD Perubahan 2021 di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat earmark dan harus dialokasikan diantaranya kekurangan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Gubernur Mahyeldi dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/9/2021).
Kemudian untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya.
Baca juga: KUA PPAS APBD Sumbar 2022 Telah Disepakati, Belanja Daerah Rp 6,8 Triliun
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar 2 September 2021: Tambah 146 Kasus, Kini Sudah 87.060 Warga Terinfeksi
APBD Perubahan 2021 juga diarahkan untuk menutupi kekurangan gaji, kekurangan TPP Dinas Pendidikan tahun 2018, dan kekurangan insentif pajak.
Lalu untuk pemenuhan kewajiban Pemprov Sumbar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga lainnya yaitu bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, hutang BPJS ASN dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP tahun 2020 dan kewajiban untuk kontribusi PBI JK dan JKN sakato.
Gubernur Mahyeldi mengatakan Perubahan APBD 2021 dilakukan sesuai Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD 2021 itu di antaranya dilatarbelakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran KUA.
Laju pertumbuhan ekonomi Sumbar yang terkoreksi dari target RKPD 2021 sebesar 4,22 persen, tekanan inflasi pada triwulan II tahun 2021 yang diproyeksikan meningkat dibanding triwulan I, dan realisasi anggaran semester I tahun 2021 yang realisasinya belum maksimal.
Kemudian adanya perubahan-perubahan kebijakan atau regulasi di tingkat pusat terutama dalam penerapan Permendagri 90 tahun 2019 beserta pemutakhirannya melalui keputusan Menteri dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020.
Lalu adanya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa tahun anggaran 2020 satu dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
Penyesuaian program kegiatan dan kegiatan dengan visi misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tercantum dalam RPJMD 2021-2026 dan beberapa penyebab lain.
Dengan memperhatikan perkembangan indikator ekonomi makro Sumbar sampai triwulan II tahun 2021 dan perkembangan realisasi APBD semester I tahun 2021 maka disusun proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun 2021.
Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6,53 triliun mengalami penurunan sebesar 0,76 persen dari anggaran semula sebesar Rp6,58 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp2,35 triliun naik sebesar 0,71 persen dari anggaran semula sebesar Rp2,33 triliun.
Kemudian Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp4,08 triliun turun sebesar 1,58 persen dari anggaran semula sebesar Rp4,15 triliun.