Berita Padang Hari Ini

Bongkar Seng Satu Gudang di Padang, Polisi Sebut Dijual untuk Biaya Perbaikan Motor dan Beli Narkoba

Tiga lelaki diamankan karena diduga sering mencuri seng satu gudang di daerah By Pass Parak Laweh Km 7, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Prov

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga lelaki diamankan karena diduga sering mencuri seng satu gudang di daerah By Pass Parak Laweh Km 7, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku inisialnya  YA panggilan atau alias Toni (20), FP alias Aji (33), dan Rg (20), masing-masing warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan awalnya diamankan seorang pelaku bernama Yanto Alfian panggilan Toni (20) pada Kamis (26/8/2021).

"Kronologis Penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana pencurian di daerah By Pass Parak Laweh Km 7, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," kata AKP Chairul Amri, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Gara-gara Beli Sepeda Motor Bodong, 3 Pemuda Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Pihaknya juga mendapatkan informasi di lapangan bahwa diduga pelaku sedang menjalankan aksi malingnya di gudang tersebut pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke gudang yang dimaksud dan memang benar ada 1 terduga pelaku bernama Toni (20) yang sedang membuka sebuah seng," ujarnya.

Setelah pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga didapati informasi kalau pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian seng di gudang tersebut.

Selain itu, pelaku ternyata juga beraksi terduga pelaku lainnya, inisial FP alias Aji (33), dan Rg (20).

"Pelaku dan temannya telah berhasil membawa seng hasil curian dengan becak sebanyak 50 helai dan dijual oleh Aji (33) dengan harga Rp 1.5  juta," katanya.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses lebih lanjut.

"Modus pelaku adalah mengambil seng di gudang, karena gudang dalam keadaan kosong," katanya.

Setelah selesai, kata dia, pelaku mendapat 50 helai seng dan dijual seharga Rp 1.5 juta.

Ia menyebutkan, pelaku bernama Toni mendapatkan bagian sebesar Rp 300 ribu dan uang tersebut digunakan pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya.

"Sedangkan, sisanya digunakan untuk membeli diduga narkoba jenis sabu dan ganja," katanya.

Terhadap pelaku, kata dia, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 363 KHUP.((TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved