Pemprov Pastikan Pelantikan Amasrul sebagai Kadis PMD Sumbar Sudah Sesuai Aturan
Pelantikan Sekretaris Kota Padang nonaktif Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ses
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelantikan Sekretaris Kota Padang nonaktif Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu menjadi sebuah polemik.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021.
Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.
Sesuai PP 11 tahun 2017, lanjutnya, pengisian JPT Pratama di bawah koordinasi KASN, artinya dengan telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan.
Baca juga: Dinonaktifkan, Hendri Septa Sebut Fasilitas Jabatan Sekda Padang Masih Diberikan ke Amasrul
"Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas," ujar Hefdi.
Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020.
Di mana, rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.
Berdasarkan surat izin itulah Kemendagri menerbitkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.
Baca juga: Wako Padang Ngaku Hubungannya dengan Mahyeldi Baik-baik Saja, Cuma Pertanyakan Pelantikan Amasrul
"Artinya, tanpa adanya surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi," sambung Hefdi.
Lebih lanjut Hefdi mengatakan saat ini jajaran Pemprov Sumbar tengah berkonsentrasi untuk menangani pandemi yang masih belum usai.
Gubernur memerintahkan seluruh jajaran OPD berupaya memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga menjadi salah satu ujung tombak dalam penanganan Covid-19 terutama di nagari dan desa di Sumbar.
Baca juga: Hanya Dibebastugaskan, Hendri Septa Tegaskan Amasrul Masih Sekdako Padang
Karena itu konsentrasi pimpinannya tidak boleh terpecah oleh polemik.
"Kita berharap semua bisa menahan diri agar tanggung jawab untuk penanganan Covid-19 bisa berjalan secara maksimal," ujar Hefdi.
Ia mengatakan hanya dengan persatuan dan kekompakan dari semua lini lah penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
Menurutnya, perpecahan dan perselisihan hanya akan merugikan masyarakat secara luas. (*)