Hanya Dibebastugaskan, Hendri Septa Tegaskan Amasrul Masih Sekdako Padang
Sebab, sejak dilantik menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul belum diberhentikan.
Editor:
Saridal Maijar
"Jadi saya tidak melanggar aturan. Karena aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi, itu ada kata dapat. Berarti bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami pak Amasrul,"ungkapnya.
Tidak Ada Izin
Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.
"Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik," ungkapnya heran.
Hadir pada kesempatan itu, Plh Sekdako Padang, Edi Hasyimi, Kepala BPSDM, Arfian, Kabag Hukum Yopi Krisnova serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal Rengganis. (*)
Halaman 2 dari 2