Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera

Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera, BKSDA Sumbar Duga Ada Jaringan dan Mendalami Kasusnya

Petugas BKSDA akan mendalami terkait asal usul tulang belulang yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Harimau yang berada di dalam kawasan Taman Margasatwa Bukit Kinantan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) diamankan dari tangan 2 orang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu, masing-masing berinisial D (46) dan FN (54).

Menurutnya, keduannya masing-masing D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FN (54) warga Ujung Gading, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

"Pelaku berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading. Dalam proses penangkapan, turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Kata dia, tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved