Info Terbaru Soal Program Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Guru
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
TRIBUNPADANG.COM- Program bantuan kuota internet untuk siswa dan guru akan berlanjut.
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Bantuan kouta internet ini berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Baca juga: Syarat Penerima BSU 2021 yang Akan Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ada Sekitar 8,7 Pekerja
Baca juga: Dua Alasan Liga Indonesia Harus Segera Bergulir, Menpora Singgung Piala Dunia U-20
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun sudah memastikan program lanjutan ini.
Tujuannya untuk menjamin pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi.
"Mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen" kata PLT Kapusdatin Kemendikbud Ristek, M. Hasan Chabibie saat diskusi FMB9 ID, Kamis (12/8/2021).
Hasan menambahkan, terdapat pembaruan data penerima bantuan kuota internet bagi siswa PAUD, SD-SMP-SMA, dan Mahasiswa hingga Dosen.
Untuk itu, Hasan mengimbau agar masing-masing sekolah untuk memperbarui data penerima melalui Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) di laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id.
"Karena dipastikan ada pembaruan data terkait jumlah penerima bantuan kuota. Satuan pendidikan bisa mengunduh SPTJM di laman Kemendikbud untuk mengupdate jumlah penerima kuota tersebut," jelas Hasan.
Sebagai informasi, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk program bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta pelajar mahasiswa, guru, dan dosen.
Kuota internet belajar dari Kemendikbudristek terdiri dari 7 GB untuk pelajar PAUD, 10 GB untuk pelajar SD dan sekolah menengah, 12 GB untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.
Satuan pendidikan bisa mengakses kuota-belajar.kemendikbud.go.id untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021. Sementara untuk masa unggah SPTJM berakhir pada 31 Agustus 2021.
Nantinya bantuan kuota akan dikirimkan ke nomor ponsel penerima yang terdaftar pada SPTJM.
Petakan Daerah
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah meminta pemerintah memetakan daerah yang masih sulit menjangkau akses internet.
Hal itu disampaikannya seiring dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru.
"Bahwa program bantuan kuota internet ini diperuntukkan untuk siswa dan guru di seluruh Indonesia, maka diharapkan pemerintah bisa memetakan daftar wilayah yang masih memiliki kesulitan dalam jangkauan akses internet agar ditingkatkan infrastrukturnya. Agar program PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh, red) ini bisa berjalan maksimal dan dimanfaatkan baik oleh seluruh siswa dan guru," inbuh Danang.
Dalam program lanjutan bantuan kuota internet ini, pemerintah juga telah meminta bantuan provider dalam hal penguatan kualitas layanan.
Akselerasi dan penguatan sinyal juga dilakukan pemerintah, berdasarkan peta koneksi yang ada.
Sedangkan bagi peserta didik, guru atau sekolah yang memiliki kendala sarana teknologi, pemerintah tengah menyiapkan program bantuan laptop kepada sekolah serta pengadaan perangkat penunjang materi PIK (Pengantar Instalasi Komputer).
Pemerintah juga mendorong kolaborasi masyarakat, serta alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bagian solusi masalah tersebut.
Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
"Mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen" kata PLT Kapusdatin Kemendikbud Ristek, M. Hasan Chabibie saat diskusi FMB9 ID, Kamis (12/8/2021).
Hasan menambahkan, terdapat pembaruan data penerima bantuan kuota internet bagi siswa PAUD, SD-SMP-SMA, dan Mahasiswa hingga Dosen.
Untuk itu, Hasan mengimbau agar masing-masing sekolah untuk memperbarui data penerima melalui Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) di laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id.
"Karena dipastikan ada pembaruan data terkait jumlah penerima bantuan kuota. Satuan pendidikan bisa mengunduh SPTJM di laman Kemendikbud untuk mengupdate jumlah penerima kuota tersebut," jelas Hasan. (*)