Wali Kota Padang Nonaktifkan Sekda, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Lain
Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana mengatakan, hal itu wajar-wajar saja, jika keputusan tersebut memang untuk kebaikan administrasi Pemko Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Menurutnya, pengangkatan ASN yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan, sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Mutasi itukan salah prosedur, salah aturan, melanggar PP 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, saya sampaikan itu, beliau karena itulah, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Amasrul menambahkan, setiap pejabat pratama yang akan dipromosi dan mutasi harus mendapatkan izin dari KASN.
Sementara pada pelantikan ASN Pemko Padang pada beberapa waktu lalu, belum mendapatkan izin KASN, namun langsung dilantik begitu saja.
"Belum ada seleksi terbuka dan lainnya, Pak Wali malah melantik saja, saya kan tidak mau tanda tangani, Pak Wali langsung saja melantik," tambahnya.
Amasrul mencontohkan, mutasi Kepala Bapeda Medi Iswandi ke Staff Ahli harus ada rekomendasi dari KASN.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
"Mutasi inspektur ke staf ahli harus ada izin Gubernur Sumbar, aturan ini sesuai PP 72 tahun 2019."
"Jangankan inspektur, pembantu inspektur saja yang akan dirotasi harus ada izin gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Amasrul mengaku tidak mau menandatangani mutasi rotasi ASN tersebut demi melindungi ASN Pemko Padang.
"Kan tidak boleh wali kota menginterpertasi politik, kewenangan, pindah-pindahkan seseorang tanpa prosedur yang jelasnya," ungkapnya.
Amasrul berharap wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Selatan, Dilaporkan Sempat Terseret Arus
"Kalau saya hanya itu saja, kalau jabatan bagi saya hanya amanah, kalau orang tidak percaya lagi tidak masalah, jabatan hanya amanah," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Padang Rengganis mengatakan, Amasrul dinonaktifkan selama pemeriksaan oleh tim.
"Selama pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Wali Kota, Pak Amasrul dinonaktifkan," kata Rengganis.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Bukan diberhentikan, namun dinonaktifkan selama pemeriksaan dan menunggu hasil keputusan," tambahnya. (*)