Wako Hendri Septa Nonaktifkan Amasrul sebagai Sekda Padang, Diduga soal Mutasi Rotasi ASN
Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul. Ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
"Kan tidak boleh wali kota menginterpertasi politik, kewenangan, pindah-pindahkan seseorang tanpa prosedur yang jelasnya," ungkapnya.
Amasrul berharap wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Selatan, Dilaporkan Sempat Terseret Arus
"Kalau saya hanya itu saja, kalau jabatan bagi saya hanya amanah, kalau orang tidak percaya lagi tidak masalah, jabatan hanya amanah," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Padang Rengganis mengatakan, Amasrul dinonaktifkan selama pemeriksaan oleh tim.
"Selama pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Wali Kota, Pak Amasrul dinonaktifkan," kata Rengganis.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Bukan diberhentikan, namun dinonaktifkan selama pemeriksaan dan menunggu hasil keputusan," tambahnya. (*)