Berita Pariaman Hari Ini
Selama Tahun 2021, Kejari Kota Pariaman Tangani Perkara Orang dan Harta Benda
Kejaksaan Negeri Kota Pariaman menyampaikan laporan perkara tindak pidana umum periode Januari 2021 hingga Juli 2021 di depan awak media, pad
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kejaksaan Negeri Kota Pariaman menyampaikan laporan perkara tindak pidana umum periode Januari 2021 hingga Juli 2021 di depan awak media, pada Kamis (22/7/2021).
Kepala Kejari Kota Pariaman, Azman Tanjung mengatakan bahwa pihaknya menangani banyak perkara di Tahun 2021 di wilayah hukumnya.
Sedangkan, jenis perkara yang dominan ditangani oleh Kejari Kota Pariaman adalah perkara orang dan harta benda.
Baca juga: Sebanyak 17 Formasi Sudah Diumumkan Kejaksaan RI Dalam Pengadaan CPNS 2021, Cek Daftar Formasi
“Selain itu, jenis perkara lainnya yang mendominasi ialah perkara narkotika, dan Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lain),” ujar Azman Tanjung.
Ia kemudian menguraikan jumlah perkara yang telah di eksekusi oleh pihaknya.
“Kami telah mengeksekusi 58 perkara orang dan harta benda, 53 perkara narkotika, dan 19 perkara Kamnegtibum dan TPUL,” terang dia.
Lanjut dia, sebanyak 165 orang tersangka atau terdakwa sudah diadili dan disidangkan.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Ketahui Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi
Azman menambahkan, terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat yaitu tindak pidana pencucian uang oleh Warga Negara Asing (WNA) atas nama Josep Onyekachukwo Ozor dan kawan-kawan.
“Ia diadili atas perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 35, ia melanggar UU RI Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 378 KUHP,” jelas Azman.
Terakhir kata dia, kerugian korban atas tindak pidana tersebut ialah sebanyak Rp 17,5 Miliar lebih. (*)