PPKM Darurat
PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan yang Berlaku Hingga 25 Juli 2021 di Kota Bukittinggi
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 21 hingga 25 Juli 2021. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/PANJI RAHMAT
Mobil minibus dari Pekanbaru yang hendak ke Bukittinggi, disuruh petugas untuk putar balik di pos penyekatan Sumbar-Riau di Pangkalan, Kamis (6/5/2021).
Dengan penerapan pengetatan PPKM Mikro ini, Pemko Bukittinggi masih menutup fasilitas umum seperti objek wisata, taman-taman dan lain sebagainya.
Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, termasuk resepsi pernikahan.
“Semua mengacu ke Inmendagri, diharapkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” harap Yulman. (*)
Berita Terkait