PPKM Darurat

PPKM Darurat di Kota Padang Diperpanjang, Operasional di 6 Pos Penyekatan Berlanjut

PPKM Darurat di Kota Padang kembali di perpanjang hingga 25 Juli mendatang. Hal ini membuat penyekatan kenda

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Situasi PPKM Darurat di Kota Padang kembali di perpanjang hingga 25 Juli mendatang. 

Kepala BPBD Padang Barlius mengatakan selama PPKM darurat diperpanjang, penyekatan kendaraan di pintu masuk tetap dilakukan.

"Penyekatan kendaraan di pintu masuk atau akses ke Kota Padang tetap akan kita lakukan hingga 25 Juli nanti," kata Barlius, Selasa (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat, Jumlah Dibatasi

Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

Menurutnya, seperti sebelumnya terdapat enam posko penyekatan kendaraan, empat di pintu masuk jalur darat dan dua pintu masuk jalur laut.

Di antaranya di Jalan bypass Anak Aie, jalan Adinegoro Lubuk Buaya, lalu perbatasan Padang dengan Solok di Kayu Kalek, dan perbataan Padang dengan Pesisir Selatan di Bungus.

Sementara penyekatan pada perbatasan jalur laut di Pelabuhan muaro Padang dan Pelabuhan bungus.

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring

Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat

Barlius mengatakan persyaratan masuk masih sama, diwajibkan menunjukan bukti vaksin Covid-19 pertama.

Lalu menunjukan, tes PCR H-2 untuk di luar provinsi.

Sementara warga yang masih dalam Provinsi Sumbar rapid antigen H-1.

"Ada pengeculian untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dan lainnya," kata Barlius.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda

Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi

Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa menunjukan bukti vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit atau pukesmas.

Barlius mengingatkan agar warga Sumbar yang akan masuk ke Padang untuk mematuhi aturan tersebut.

Diketahui, selama PPKM darurat diberlakukan sudah 1.154 orang dilarang masuk ke Padang.

Barlius menambahkan, selama PPKM darurat diperpanjang, kegiatan wisata, bioskop, permainan anak-anak dan fasilitas publik yang akan menimbulkan kerumunan juga ditutup.

"Objek wisata masih ditutup, begitu juga pelaksanaan pesta pernikahan juga ditiadakan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved