PPKM Level 4
Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Pengamat Komunikasi Sebut Hanya Sebatas Perbedaan Diksi
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan istilah PPKM Darurat dan PPKM Levelisasi itu hanya sebatas perbedaan penggunaan diksi yang dilakukan pe
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui Video Conference, Rabu (21/7/2021).
Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. "Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," bebernya.
Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Kota Padang Perpanjang PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan di Pintu Masuk Berlanjut
Yakni sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul; Pengamat Komunikasi Sebut Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Hanya Sebatas Perbedaan Diksi