Simak Bacaan Doa Menyambut Idul Adha 1442 H/2021, Dianjurkan Dibaca saat Malam Hari Raya
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa (20/7/2021). "Secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan j
Petunjuk dari Syekh Sayyid Ahmad bin Hasan al-'Athas, doa tersebut juga baik dibaca setelah membaca takbir hari raya dan takbir hari-hari Tasyrik.
Baca juga: Surat Edaran Mendagri Terbaru: Satpol PP Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM
Baca juga: Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran
Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Pada Jumat (2/7/2021), Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku 3 Juli 2021 lalu dan rencananya akan diperpanjang.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Menag Yaqut, dilansir kemenag.go.id.
“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” tuturnya.
Baca juga: Umat Lintas Agama Sumbar Panjatkan Doa, Wagub Audy: Solusi Tertinggi Terbebas dari Covid-19
Baca juga: Dari Rumah untuk Indonesia, Gubernur Mahyeldi: Doa Penyempurna Upaya Sumbar Pulih dari Covid-19
Berikut ini pelaksanaan Idul Adha di wilayah PPKM Darurat berdasarkan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
3. Pelaksanaan Kurban
- Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;