Pariaman

Pariaman PPKM Darurat, Penyekatan Mulai Jembatan Kuraitaji, Simpang Apar hingga Pantai Gandoriah

Penyekatan akan diberlakukan mulai dari jembatan Kuraitaji, jembatan Sampan, jembatan Sunur, simpang Apar, Pantai Gandoriah hingga simpang Lapai.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Apel Gabungan Satgas Covid-19 dalam rangka akan diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pariaman. Sabtu (17/7/2021) 

Dari rapat yang digelar, hasil yang didapatkan ialah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat di Kota Pariaman mulai Minggu (18/7/2021).

"Kota Pariaman sekarang menjadi Assesmen level empat atau setara zona merah, pemerintah kota (Pemko) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai besok, akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pariaman," kata Wako Genius Umar.

Penyekatan akan diberlakukan terhadap penutupan objek wisata.

Selain ini pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak mengeluarkan izin untuk pesta.

Sementara pedagang yang ada di Kota Pariaman, diarahkan menerapkan dengan sistem take away yang artinya pesanan dibawa pulang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved