PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Menahan Penyebaran Kasus
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Sebelumnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, wacana PPKM Darurat diperpanjang telah diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus."
"Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir Tribunnews.
Diketahui, kasus positif Covid-19 di Indonesia selama empat hari berturut-turut, Senin (12/7/2021) hingga Kamis (15/7/2021), memecahkan rekor.
Berdasarkan data di covid19.go.id, tercatat ada penambahan 56.757 kasus Covid-19 di Indonesia pada Kamis.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia pada Maret 2020 silam.
Pada Senin, kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi mencapai 40.427.
Kemudian di hari Selasa (13/7/2021), jumlah tersebut meningkat hingga angka 47.899 kasus.
Lalu, pada Rabu (14/7/2021), kasus positif Covid-19 tembus hingga 54.517.
Yang terbaru, Jumat (16/7/2021), kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 54.000.
Baca juga: Bulog Sumbar Siapkan 3.500 Ton Beras saat PPKM Darurat, Penyaluran Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Kepala BI Sumbar: Pertumbuhan Ekonomi Kembali Tertahan
Dampak Ekonomi Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Dalam rapat bersama Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara soal dampak ekonomi jika PPKM Darurat diperpanjang.
Dampak pertama jika PPKM Darurat diperpanjang adalah tingkat konsumsi masyarakat akan melambat.
Akibatnya, pemulihan ekonomi Indonesia bisa tertahan.
Dampak lainnya adalah pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi akan melambat di kisaran empat hingga 5,4 persen.