Berita Pariaman Hari Ini
Fakta 1 Perempuan Ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman, Polisi Sebut IRT
Dua orang warga asal Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman, pada
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dua orang warga asal Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman, pada Kamis (15/7/2021).
Satu di antara kedua yang tertangkap merupakan seorang wanita berusia 33 tahun, selain satu lelaki berusia 19 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasat Res Narkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah, perempuan berusia 33 tahun dengan inisial NAS merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan mempunyai 5 orang anak.
“Dia mengakui menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pasca suami tertangkap,” ujar AKP Heritsyah.
Kemudian kata dia, diketahui dari tersangka NAS saat ini tengah mendekam di penjara dalam kasus dugaan pengedaran sabu dan ditangkap pada tahun 2020 dengan hukuman 4 tahun.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui suami dari pelaku juga ditangkap dalam kasus sabu sabu,” kata AKP Heritsyah.
AKP Heritsyah menegaskan, meskipun demikian, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman penjara 20 tahun.
Begitupun dengan teman prianya yang ditangkap secara bersamaan menghadapi ancaman hukuman yang setimpal.
Sementara itu, NAS mengaku mendapat untung penjualan dari tiap paket sabu sejumlah Rp 500 ribu setiap menjual barang haram tersebut.
Meskipun demikian, saat ini NAS mengakui menyesal atas perbuatannya.
"Satu paket kecil dapat Rp 500 ribu. Saya menyesal, dan kasihan pada anak saya," ucap NAS.
Baca juga: Duta Covid-19 Kota Pariaman Dikukuhkan, Wawako Mardison Beri Apresiasi

Baca juga: Tingkatkan Populasi Sapi dan Kerbau, DP3 Kota Pariaman Lakukan Pengawasan Rutin
Baca juga: 2 Lelaki Susul Dibekuk Tim Polres Dharmasraya, Hasil Pengembangan Kasus Setelah 2 Lainnya Diamankan
Ini Penuturan Perempuan
NAS mengutarakan modus atau caranya melakukan transaksi sabu tersebut.
"Saya ditelepon oleh nomor pribadi yang tidak terlihat nomor kartu nya. Saya disuruh menjemput sabu yang diletakan di tepi jalan setelah uang dikirim ke nomor rekening penjual," ungkap NAS.
Setelah mendapatkan sabu sebanyak 3.10 gram itu polisi langsung menangkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus NAS dan rekannya untuk penyelidikan lebih lanjut.