Idul Adha
Saat Idul Adha: Distan Padang Kerahkan 62 Petugas Kesehatan Hewan, Laporkan Temuan Daging Bermasalah
Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang akan menurunkan 62 petugas kesehatan hewan pada Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 Masehi ini.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang akan menurunkan 62 petugas kesehatan hewan pada Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 Masehi ini.
Kepala Distan Padang Syahrial Kamat mengatakan, petugas kesehatan hewan ini akan melakukan pengawasan daging hewan kurban.
"Ada sekitar 62 petugas yang akan diturunkan pada saat hari raya (Idul Adha) nanti," kata Syahrial Kamat, Kamis (15/7/2021).
Selain melakukan pemantauan daging kurban, petugas ini nantinya juga akan memeriksa daging yang dilaporkan masyarakat bermasalah.
Untuk itu, panitia kurban ataupun masyarakat, jika menemukan daging kurban mengandung bahan berbahaya segera melapor.
Menurutnya, petugas akan segera turun melakukan pemeriksaan pada daging atau hewan kurban tersebut.
"Nanti petugas akan turun melihat daging dan sapinya apa mengandung penyakit dan lainnya, dan juga memberikan rekomendasi daging layak atau tidaknya dibagikan," kata Syahrial Kamat.
Syahrial Kamat mengatakan, jika ditemukan daging bermasalah, petugas akan memeriksa dan melakukan pemusnahan nantinya.
"Hingga kini hampir semua kecamatan sudah kita lakukan pemeriksaan pada hewan kurban, dan belum ada temuan hewan kurban yang berpenyakit atau ada bermasalah," tambahnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Padang: Pantai Padang Tampak Sepi, Akses Jalan Masuk di Depan Masjid Al Hakim Tutup
Sesuai Edaran Wali Kota
Dilansir TribunPadang.com, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan sesuai edaran Wali Kota Padang tentang PPKM, panitia kurban diminta untuk mengantarkan daging ke rumah warga masing-masing.
Namun, jika panitia kurban tidak memadai, Dinas Pertanian Padang menyiapkan skema untuk antisipasi kerumunan saat pembagian nanti.
"Jika panitianya kurang, minimal pengurus masjid mengatur jadwal pengambilan dagingnya. Misalnya pembagian daging nomor satu sampai seratus diatur dari jam satu sampai jam dua, diluar itu tidak dilayani," kata Syahrial Kamat, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pantai Padang Dilakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Selama PPKM Darurat, Begini Mekanismenya
Baca juga: Warga Ini Heran Dirinya Disekat di Pintu Masuk Padang, Ngaku Tak Tahu Ada PPKM Darurat
Baca juga: Hari Kedua Penyekatan PPKM Darurat di Padang Belum Maksimal, Alat Cek Suhu Belum Tersedia di Pos
Opsi lainnya, pembagian daging kurban dengan cara dibagi sesuai RT ke tempat tinggal warga masing-masing.
"Misalnya tiga orang pergi ke satu RT, di kantor RT atau dilokasi terentu, disanalah warga mengambil dagingnya," tambahnya.