PPKM Darurat
PPKM Darurat, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMKN 2 Padang Digelar Daring
Rusmadi menambahkan, peserta didik baru melaksanakan MPLS melalui zoom meeting yang akan dilaksanakan mulai hari ini pukul 13.00 hingga 16.00 WIB
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa SMKN 2 Padang tahun ajaran baru 2021/2022 dilaksanakan secara daring.
Tak hanya MPLS, semua kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara daring atau online.
Hal itu dilakukan dalam rangka mematuhi aturan yang ada di PPKM Darurat.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
Baca juga: PPKM Darurat Kota Padang, Ada 6 Lokasi Penyekatan di Padang dan Persyaratan Agar Diizinkan Masuk
"Siswa tidak berada di sekolah. Semuanya daring memakai e-learning. Ditambah google meet dan zoom meeting," kata Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi.
Rusmadi menambahkan, peserta didik baru melaksanakan MPLS melalui zoom meeting yang akan dilaksanakan mulai hari ini pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, Selasa (13/7/2021).
Ia melanjutkan MPLS dilaksanakan selama 3 hari, setelah itu, siswa masuk ke e-learning dan melaksanakan pembelajaran.
"Siswa yang kesulitan dan tidak punya kuota, dipantau dulu. Kalau bisa dibantu, dibantu. Ada dari sekolah, sampai handphone pun akan dibantu. Bagi yang tidak punya akan dibantu melalui dana komite," jelas Rusmadi.
Saat MPLS, kata Rusmadi, akan disampaikan visi misi hingga program sekolah.
Setelah itu, baru penjelasan tentang pelaksanaan kurikulum di sekolah.
Baca juga: PPKM Darurat di Kota Bukittinggi, Wako Erman Safar: Butuh 100 Tempat Tidur dan 100 Tabung Oksigen
Selanjutnya, mengenai kesiswaan dengan pembina OSIS dan anggota OSIS.
"Saat zoom meeting semua siswa terkumpul jadi satu. Kita sudah sewa aplikasi untuk 4 hari. Setelah itu, akan diadakan zoom meeting dengan seluruh warga sekolah," terang Rusmadi.
Terkait pembelajaran tatap muka, Rusmadi menyebut hal itu tergantung masa PPKM Darurat.
Kalau sudah selesai PPKM Darurat, pembelajaran tatap muka akan digelar.
"Tatap muka diatur, hitungannya setengah-setengah. Tapi kita inginkan jamnya penuh, 45 menit. Sekarang masing-masing 25 menit satu jam. Dengan demikian sehingga memang efektif anak belajar," jelas Rusmadi.
Penyekatan Masuk Padang
Kota Padang akan membatasi masyarakat yang masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021).
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Berdasarkan rapat Forkompimda Kota Padang, Pemerintah Kota Padang menetapkan PPKM Darurat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Berdasarkan kesepatan bersama dalam rapat forkompimda hari ini, akan ada dilakukan penyekatan di pintu masuk ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.
Kata dia, lokasi penyekatan tersebut berlokasi di akses jalur Padang - Solok, akses Padang - Pesisir Selatan, akses Padang - Pariaman (By Pass), Padang - Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
"Masyarakat yang diperkenankan masuk harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin, setikdaknya vaksin pertama," katanya.
Selain itu, dapat menunjukkan negatif PCR H-2 atau rapid antigen H-1.
"Dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Penyekatan ini akan dilaksanakan selama 24 jam," katanya.
Kata dia, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Sumbar Diklaim Aman, Vaksinasi Baru 10 Persen dari Jumlah Penduduk
Konsultasikan PPKM Darurat ke Pusat
Dilansir TribunPadang,com, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan mengkonsultasikan penggunaan anggaran untuk penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di daerah itu ke pemerintah pusat agar tidak menjadi persoalan hukum.
"Jadi ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini, karena itu kita akan segera konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual di Padang, Senin (12/7/2021).
Ia menyebutkan ada kekhawatiran kepala daerah yang melaksanakan PPKM Darurat akan terjerat hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas.
Karena itu untuk sementara penyekatan pada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Darurat belum dilakukan secara maksimal.
Dari tiga daerah yang melaksanakan yaitu kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi baru kota Padang Panjang yang melakukan penyekatan.
Namun penyekatan itu dilakukan secara selektif.
Bagi orang-orang yang akan berkegiatan di kota Padang Panjang diwajibkan memiliki sertifikat antigen dan vaksin minimal tahap I.
• Soal Urusan Administrasi di Pemko dan Polres Pariaman, Kapolres: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Stok Vaksin Menipis, Wagub Audy Joinaldy: Sumbar Segera Dapat Kiriman 6.400 Dosis
Sementara bagi orang-orang yang hanya lewat di kota Padang panjang tidak diminta sertifikat tersebut.
"Kota Padang mempertanyakan anggaran tentang penyekatan ini di dalam rapat. Karena ada kekhawatiran maka kita minta untuk tidak terburu-buru melaksanakannya, menunggu hasil konsultasi ke pusat," ujar Audy.
Selain itu tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Hari ini (Senin 12/7/2021) sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut," ujar Audy. (*)