PPKM Darurat di Kota Bukittinggi, Wako Erman Safar: Butuh 100 Tempat Tidur dan 100 Tabung Oksigen
Bukittinggi termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bukittinggi termasuk kota yang menerapkan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021.
Wali Kota Erman Safar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembatasan di pintu masuk ke Kota Bukittinggi.
"Itu sudah kita jalankan, tidak ada hal baru yang diperketat," kata Erman Safar saat rapat koordinasi perkembangan Covid-19 dan upaya-upaya pencegahannya, Senin (12/7/2021).
Dikatakan Erman Safar, saat ini yang belum diputuskan ialah persoalan pasar.
"Pasar modren belum diputuskan apakah ditutup seratus persen atau tetap dibuka sesuai protokol kesehatan," terangnya.
Dalam rakor itu, Erman Safar juga menyampaikan dalam penanganan dampak dari PPKM Darurat, Pemko hanya menggunakan instrumen biaya tak terduga.
"Kami hanya punya Rp8 miliar sampai Desember, mohon bantuan pinjaman tempat tidur dan oksigen 100 unit untuk digeser ke Bukititnggi."
"Setelah PPKM darurat, silakan ditarik kembali," tutur Erman Safar.
Ia menyebut, seluruh RS dan akses fasilitas kesehatan di Bukittinggi sudah penuh.
Sebab RS di kota itu tidak hanya menerima pasien yang ada di Bukittinggi.
"Jadi alangkah baiknya digeser ke Bukittinggi. Kita sudah siapkan satu sekolah untuk dijadikan fasilitas atau tempat untuk penanganan Covid-19 baru."
"Seluruh potensi sudah kami kerahkan. Kami harapkan uluran tangan dari provinsi untuk meminjamkan 100 unit bed dan 100 tabung oksigen," pinta Erman Safar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi mengatakan penambahan itu disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
Jika butuh 100 unit, kata Arry, tentu dilihat dulu fasilitas yang ada di Bukittinggi.