Penghuni Lapas Tewas Tergantung
Napi Kasus Pembunuhan Tewas Tergantung di Lapas Bukittinggi, Korban Sudah 2 Tahun Dipenjara
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditemukan tewas tergantung pada Jumat (9/7/2021) pagi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditemukan tewas tergantung pada Jumat (9/7/2021) pagi.
Narapidana pria tersebut berinisial MS (42) ditemukan sudah dalam kondisi tergantung di dalam kamar hunian sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kroban di blok kriminal, dia merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten.
Baca juga: Seorang Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ditemukan Gantung Diri
Marten menyebutkan, korban sudah menjalani hukuman selama 2 tahun.
Korban masih harus menjalani masa tahanan selama 14 tahun lagi.
Hal itu, kata dia, dikarenakan inisial MS dalam perkara kasus pembunuham dijatuhi hukuman selama 16 tahun.
"Dia (inisial MS) sudah menjalani hukuman baru jalan 2 tahun, dan hukuman yang harus dijalani selama 16 tahun," katanya.
Baca juga: Pemko Padang Siapkan Dua Lokasi CAT CPNS 2021: Kampus UPI YPTK dan CAT Balai Kota
Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi ditemukan gantung diri.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten, saat dihubungi TribunPadang.com lewat sambungan via telpon.
"Iya, ada salah satu warga binaan pemasyarakatan gantung diri," kata Marten.
Marten mengatakan, untuk kejadian ini diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Terkejut Sahabatnya Terjerat Narkoba, Jessica Iskandar Beri Dukungan
"Korban ini ditemukan dalam kondisi gantung diri di dalam blok hunian kriminal," katanya.
Dijelaskannya, terkait benda yang digunakan korban untuk melancarkan aksi gantung diri adalah memakai kain sarung.
Hal itu berdasarkan apa yang ditemukannya di lokasi kejadian.
"Dia berada di blok hunian kriminal dan gantung diri menggunakan kain sarung," katanya. (*)