PPKM Darurat

Kota Padang Panjang Diminta Terapkan PPKM Darurat, Pemko: Kita Mematuhi Pusat

Kota Padang Panjang termasuk dalam kategori penetapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seperti halnya di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Kepada masyarakat, Ampera Salim mengingatkan untuk senantiasa berpegang kepada protokol kesehatan.

Yakni pakai masker, sering cuci tangan, hindari kontak fisik, jauhi kerumunan, dan kurangi mobilitas.

"Kalau tidak ada yang perlu, jangan keluar rumah," imbau Ampera Salim.

3 Kota di Sumbar PPKM Darurat

Tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar), diminta melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Tiga daerah itu antara lain Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60 persen.

Baca juga: Pengusaha Katering Rugi Akibat PPKM Mikro di Padang, Orderan Dibatalkan, Uang Dikembalikan

Selain itu juga mengacu pada kenaikan kasus Covid-19 dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," pungkasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyatakan, tiga daerah itu siap melaksanakan kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah pusat.

"Sudah ada arahannya. Tadi Pak Wali juga ikut zoom dari masing-masing kota," kata Audy saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, Pemerintah Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi sudah menerapkan PPKM mikro. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved