PPKM Mikro

Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Wali Kota Hendri Septa: Belum Terlaksana dengan Baik

Wali Kota Padang Hendri Septa mengakui pelaksanaan PPKM Mikro di hari pertama belum terlaksana dengan baik.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Wali Kota Padang, Hendri Septa saat ditemui Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa mengakui pelaksanaan PPKM Mikro di hari pertama belum terlaksana dengan baik.

Hari ini, Kamis (8/7/2021), Hendri Septa, bersama unsur Forkompimda Kota Padang melihat secara langsung penerapan PPKM Mikro di kawasan di Kota Padang.

Namun, hasil di lapangan masih belum terlaksana dengan baik dan akan dilakukan sosialisasi secera terus-menerus terkait PPKM Mikro.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro di Padang, Masyarakat Tampak Menikmati Suasana Senja di Pantai

"Untuk hari pertama ini masih belum terlaksana dengan baik. Sepertinya kami akan senantiasa untuk mesosialisasikannya. Oleh karena itu kami langsung turun ke lapangan," kata Hendri Septa.

Ia mengatakan, Surat Edaran Walikota Padang terkait PPKM Mikro berlaku tanggal 8 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Kami Pemko Padang diperbantukan oleh kapolres, Dandim, Kejari, untuk memastikan sejauh mana masyarakat Kota Padang mengetahui tentang intruksi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021," kata Hendri Septa.

Ia mengatakan, Kota Padang masuk PPKM pengetatan dan bukanlah PPKM Darurat.

Baca juga: Update PPKM Mikro di Padang, Polisi Sebarkan Surat Edaran Wali kota ke Cafe dan Restoran

"Jadi intinya, kami turun ke lapangan bersama untuk memastikan sejauh mana kesadaran dan kepahaman tentang PPKM. Tahukah mereka atau tidak," katanya.

Ia menjelaskan, terkait sosialisasi pembertahuan pelaksanaan PPKM Mikro juga dibantu oleh Camat dan Lurah setelah dikeluarkannya SE Wali Kota Padang.

"Hari ini, kami memastikan kepada mereka sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, bahwasanya seluruh tempat usaha harus berhenti beroperasional pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, diperbolehkan untuk take away," katanya.

Terkait tempat usaha yang belum melaksanakan PPKM Mikro hari ini menurutnya terbilang masih wajar.

"Memang wajar, memang tidak semua yang tahu. Karena kemarin saja kami sudah sore memberitahukan, dan dibantu oleh pihak media untuk memnginformasikannya," kata Hendri Septa.

Baca juga: Wako Padang: Selama Pengetatan PPKM Testing Rate Covid-19 Harus Ditingkatkan Jadi 1.400 Orang

Ia menyebutkan, lokasi cafe yang masih menerima tamu dalam jumalh banyak pada hari ini diingatkan agar cukup menerima 25 persen dari kapasitas.

"Kita harapkan minimal sehari ini sudah hampir setengah dari warga Kota Padang mengetahui penerapan PPKM di Padang," ujarnya.

Jila tidak tercapai dalam hari ini, pihaknya bersama unsur terkait akan bahu membahu memberitahukan kepada masyarakat kalau Kota Padang berada dalam masa PPKM.

"Untuk beribadah untuk tidak ditutup dan masyarakat masih bisa beribadah di rumah ibadah dengan syarata prokes yang sangat ketat," katanya.

Hendri Septa meminta Pengurus tempat ibadah yang ada di Kota Padang memberitahukan kepada jamaah untuk menajaga Prokes.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Kolam Renang Teratai GOR Agus Salim Ditutup Sementara

"Jika ada yang melanggar akan kita kenakan sangsi yang sudah kita tetapkan, kita bunyikan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kota Padnag tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Hendri Septa.

Sedangkan terkait penerapan WFH pada hari ini, Hendri Septa menyebutkan sudah melihat secara langsung ke beberapa perkantoran.

"Memang kita meminta khusus untuk PPKM ini, 75 persen kerja di rumah dan 25 persen boleh di kantor. Itu atur saja oleh kantor masing-masing," katanya.

Hendri Septa menjelaskan, inilah upayanya untuk megurangi penyebaran Covid-19 di Kota Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved