Sempat Gigit Manusia, BKSDA Sumbar Amankan Owa Siamang dari Rumah Warga Pasaman Barat
BKSDA Sumbar amankan seekor satwa dilindungi jenis owa siamang (symphalangus syndactylus) dari rumah warga Pasaman Barat.
Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/BKSDA Sumbar
BKSDA Sumbar mengamankan seekor satwa dilindungi jenis owa siamang dari warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (7/7/2021).
"Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya," katanya.
Di Indonesia, owa siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bksda-sumbar-mengamankan-seekor-satwa-dilindungi-jenis-owa-siamang.jpg)