Ketentuan Salat Idul Adha 2021 di Sumbar, Gubernur Mahyeldi: Zona Hijau Boleh
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan daerah zona hijau Covid-19 dipastikan bisa melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan daerah zona hijau Covid-19 dipastikan bisa melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau patuh protokol kesehatan dan ikut vaksin agar tingkat penyebaran virus bisa ditekan.
"Kalau sejak sekarang kita kompak untuk patuh prokes, ikut vaksin dan meningkatkan imun serta iman, mudah-mudahan daerah ini bisa zona hijau dan bisa melaksanakan ibadah salat Idul Adha," kata Mahyeldi.
Baca juga: Vaksinasi Massal Digelar di Kawasan Pantai Gandoriah Pariaman, Stok Vaksin Sampai Habis
Ia mengatakan, untuk daerah yang zona kuning, orange dan merah akan menunggu arahan dari pusat untuk pelaksanaan Salat Idul Adha.
Kemungkinan akan sama dengan pelaksanaan salat Idul Fitri sebelumnya yaitu mengikuti zona mikro.
Menurut Mahyeldi, sebenarnya hal itu juga sudah ada diatur di dalam Perda.
"Perangkat sudah kita turunkan, pedomannya sudah ada, saya kira itu tergantung oleh sikap."
Baca juga: Anak Tak Lulus SMP 18 Padang Meski Berjarak 1 Km dari Rumah, Warga Kalumbuak Datangi DPRD
"Misalnya Kota Padang dulu tidak membolehkan, maka salat di halaman gubernuran ditiadakan, jadi keputusan atau kebijakan diterapkan di tingkat yang lebih kecil," terang Mahyeldi.
Kebijakan tersebut diambil karena ada daerah-daerah yang berada pada zona hijau, ada kecamatan atau nagari yang hijau.
"Namun kita sudah beri arahan, Pak Jokowi juga sudah mengingatkan, ketika kita pertemuan Apeksi beliau sampaikan."
"Jangan ketika satu positif, satu kabupaten yang dikategorikan zona merah, itu tidak tepat."
"Jika hanya satu nagari yang kena, cukup satu nagari itu saja yang dibatasi," tutur Mahyeldi. (*)